POM EDAR
POM

Syarat Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan di Indonesia Cek Disini

Semua pangan olahan yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar. Menurut statistik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada awal Januari 2019,jenis jenis nomor izin edar produk  makanan olahan menjadi produk yang paling banyak mendapat izin edar di Indonesia. 89,2% makanan olahan mendapat izin penjualan, dan 280 kasus izin edar makanan olahan. Makanan olahan mengacu pada makanan atau minuman yang diproses dengan metode tertentu. Ketentuan hukum memungkinkan penambahan bahan tambahan makanan (BTP) pada makanan olahan.

Jenis jenis nomor izin edar produk

Tentu saja, pengusaha harus memeriksa jenis BTP apa yang diizinkan untuk pengolahan makanan berdasarkan Permenkes 033/2012. Pangan olahan dapat berupa pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dari luar negeri dengan menggunakan nomor izin edar jenis lain, yaitu nomor izin edar untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang diawali dengan kode “BPOM RI MD”.

Kode Izin edar BPOM RI ML adalah persetujuan hasil evaluasi kriteria keamanan, mutu dan gizi pangan olahan yang diedarkan di Indonesia. Perolehan izin edar dilakukan dengan mendaftarkan pangan olahan pada BPOM.

Baca Juga  Perusahaan Fintech: Inovasi dalam Dunia Keuangan

Registrasi pangan olahan dapat dilakukan secara manual maupun elektronik. Tentunya berbagai persyaratan dan standar pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM 26/2018 dan Peraturan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Persyaratan pendaftaran pangan olahan dalam negeri sesuai dengan Pasal 15(2) BPOM 26/2018 dan Lampiran I Peraturan BPOM 27/2017, persyaratan untuk memperoleh izin edar pangan olahan nasional meliputi pelaksanaan administrasi dan dokumen teknis.

Dokumen administrasi yang terdiri dari: Salinan izin usaha di bidang produksi pangan yang dilampirkan: izin usaha industri, atau izin usaha mikro dan kecil (IUMK). Dokumen hasil audit fasilitas produksi, piagam program manajemen risiko, atau sertifikat Cara Pembuatan Produk Olahan yang Baik (CPPOB) harus digunakan untuk melengkapi pendaftaran. Jika pendaftaran dilakukan secara elektronik, maka harus dilampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akta pendirian perusahaan yang diaktakan harus dilampirkan Dokumen teknis Terdiri dari: daftar bahan atau komponen yang digunakan; proses produksi; informasi tentang masa simpan hasil uji laboratorium terbaru atau sertifikat analisis pengolahan pangan untuk kategori pangan olahan berisiko tinggi dan sedang; desain label informasi untuk kode produksi; Spesifikasi teknis untuk makanan olahan dalam program pemerintah, jika diperlukan. Sesuai dengan Pasal 15(3) BPOM 26/2018 dan Lampiran Persyaratan Peraturan BPOM 27/2017,

Baca Juga  brunei darussalam merupakan negara kecil yang kaya

Persyaratan Pendaftaran Pangan Olahan Impor Persyaratan untuk memperoleh izin edar produk pangan olahan impor adalah sebagai berikut: : Hasil fasilitas audit distribusi; Sertifikat sertifikasi produk mutu berstandar internasional yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau terakreditasi seperti sertifikat ISO 22000, sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau piagam manajemen risiko Surat penunjukan yang dikirim oleh perusahaan asing kepada importir atau distributor Sertifikat kesehatan atau sertifikat penjualan gratis; Secara khusus, importir minuman beralkohol harus melampirkan Surat Tanda Daftar Usaha (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), atau Keputusan Importir Terdaftar (IT).

Jika pendaftaran dilakukan secara elektronik, akta pendirian perusahaan yang diaktakan harus dilampirkan. Jika Anda mendaftar secara manual menggunakan layanan orang lain, Anda harus mendaftarkan makanan olahan dengan surat kuasa terlampir. Dokumen teknis yang terdiri dari: komposisi atau daftar bahan yang digunakan; proses produksi; informasi tentang masa simpan hasil uji laboratorium terbaru atau sertifikat analisis pengolahan pangan untuk kategori pangan olahan berisiko tinggi dan sedang; desain label informasi untuk kode produksi; Terjemahan label non-bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah dengan foto produk yang secara jelas dan terbaca menampilkan semua informasi pada label. Oleh karena itu, silakan mendaftar makanan olahan setelah membiasakan diri dengan standar dan persyaratan pendaftaran sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait.

Baca Juga  Perusahaan Alibaba: Kisah Sukses E-Commerce Terbesar di Dunia

Sumber: Persyaratan Izin Distribusi BPOM untuk Pangan Olahan di Indonesia

Originally posted 2021-10-22 16:57:40.