Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan

Tilang Uji Emisi Mulai 13 November: Ini Lokasi Uji Emisi dan Biayanya ? Segera Cek

Efektif 13 November 2021, DKI Jakarta resmi memberlakukan denda bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Dikutip pada 26 Oktober 2021, Syafrin Liputo, Direktur Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan pemerintah daerah DKI Jakarta akan mensosialisasikan kebijakan ini paling lambat 12 November 2021 sebelum sanksi tilang diberlakukan.

Penegakan hukum dilakukan dalam bentuk tilang oleh polisi. Penegakan hukum berupa tilang dan denda administrasi akan mulai berlaku pada 13 November 2021. Ajukan Tiket Uji Emisi Mobil dan Motor DKI 13 November 2021 Uji gas buang merupakan salah satu upaya verifikasi performa mesin yang terdeteksi oleh pemantau khusus. Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran mesin.

Tes ini memiliki ketentuan khusus untuk berbagai jenis kendaraan yang harus lulus sesuai kriteria. Lulus tes ini memiliki efek positif pada lingkungan dan kesehatan kendaraan itu sendiri. Proses ini memungkinkan Anda untuk memeriksa beberapa poin penting mengenai kondisi kendaraan Anda. Tidak hanya kondisi injektor, tetapi juga tingkat gas buang mesin, bahkan tingkat sisa gas buang di knalpot.

Baca Juga  apa tujuan penarikan pajak oleh pemerintah

Tujuan penerapan kebijakan uji emisi adalah untuk mewujudkan udara Jakarta yang bersih. Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,  pada 27 Oktober 2021, menyebutkan peningkatan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan polusi udara. Menurut Asep, seiring bertambahnya jumlah dan jenis mobil di Jakarta, emisi seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO) dan debu meningkat.

Berdasarkan riset yang dilakukan, Asep menjelaskan sektor transportasi Jakarta memiliki dampak terbesar terhadap polusi udara. Temuan atau temuan utama penelitian ini adalah bahwa sektor transportasi merupakan penyumbang utama pencemaran udara, khususnya polutan NOx (72,40%), CO (96,36%), PM10 (57,99%) dan PM2,5 (67,03%) kontributor utama pencemaran udara, itulah penyebabnya.

Syafrin mengatakan kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) dan kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Di bawah ini adalah daftar lokasi di Jakarta yang menawarkan uji emisi sepeda motor.

Jakarta Timur

PT Tritala Sakti Utama Motor,

Baca Juga  maskapai ana

Jalan Matraman Raya No. 63,

Sobat Meriam PT Astra Int Honda Dewi Sartika,

Jalan Dewi Sartika No. 255,

Cawang Yamaha Pelita Motor,

Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Konsultan CV Farama Malaka Jaya,

Jalan Pahlawan Revolution No 7, RT 004/ RW 005

Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit),Jalan Kolonel Sugiono No. 20, Duren Sawit,

Jakarta Selatan

Mekarya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, PT Wahantaro, Pesanggrahan

Jakarta Pusat

Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No. 32

Jakarta Utara

Indobuana Autoraya Sunder (Suzuki Sunder), Jalan Danau Sinter Selatan, Blok O/III Toko Asco Motor,

Jalan Pegangsaan Dua No. 99A, RT 5/ RW 2 Jakarta Barat PT Langitnya Motor Indonesia ,

Jalan Perjuangan Panjang No. 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua Auto Bless Motor Kios Uji Emisi,

Jalan Letjen Suprapto, Kav. No 1, Kel. Sumur Batu, Jakarta Barat,

Biaya Uji Emisi Mulai

Jumat (29/10/2021), biaya uji emisi mobil sekitar Rp. 200.000. Demikian disampaikan Asep Kuswanto, Direktur Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Asep mengatakan, “Setahu saya, harga mobil Rp 100.000 – 200.000.” Asep menjelaskan, tarif yang dikenakan pada sepeda motor adalah setengah dari kisaran tarif pemeriksaan emisi mobil. Namun, tarif tersebut kini menjadi tarif pasar normal yang beredar di masyarakat. Asep mengatakan, Badan Lingkungan Hidup belum menetapkan batas atas dan bawah uji emisi DKI Jakarta.

Baca Juga  berapa pajak penjualan rumah

Pengujian gas buang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2008. Tergantung pada jenis mesin dan tahun pembuatannya, mobil dibagi menjadi: Mobil bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 harus memiliki kadar CO2 kurang dari 3,0% dan HC kurang dari 700 ppm. Mobil bensin yang diproduksi setelah tahun 2007 atau 2007 harus memiliki kadar CO2 kurang dari 1,5% dan HC kurang dari 200 ppm. Mobil diesel yang diproduksi sebelum tahun 2010 dan beratnya kurang dari 3,5 ton harus memiliki kandungan opacity (timbal) 50%. Tahun produksi mobil diesel atau setelah 2010

Originally posted 2021-11-01 10:00:28.