Syarat Perpanjangan STNK, Ini Dia
Bagi Anda semua yang memiliki kendaraan pastinya akan sangat sulit jika pajaknya mati. Untuk itu terdapat syarat perpanjangan STNK untuk Anda. Dalam memperpanjang STNK pun masih banyak syarat yang harus Anda ketahui baik itu syarat perpanjangan STNK motor dan juga syarat perpanjangan STNK mobil.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Syarat perpanjangan STNK harus Anda ketahui, Anda juga bisa melakukan perpanjangan di samsat kantor atau bisa juga di samsat keliling atau pun online. Selain daripada itu untuk dapat memperpanjang STNK tahunan maka Anda perlu memenuhi beberapa syarat seperti sebagai berikut.
- Anda perlu membawa KTP asli Anda sesuai dengan nama yang tertera pada STNK atau pun BPKB kendaraan yang Anda miliki.
- Membawa STNK asli untuk bukti bahwa Anda yang memiliki kendaraan tersebut.
- Menyiapkan uang dengan jumlah yang sesuai dengan pajak yang akan Anda bayarkan.
Itulah dia ketiga syarat untuk Anda jika akan membayar pajak kendaraan tahunan, namun bisa jadi persyaratan setiap daerah berbeda. Selain itu setiap kendaraan juga harus mengganti plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali. Berikut ini merupakan syarat perpanjangan STNK untuk ganti plat nomor setiap lima tahun sekali.
- Membawa STNK yang asli
- Membawa KTP dengan nama yang tertera di STNK dan di BPKB
- Anda juga harus membawa BPKB yang asli
- Membawa kendaraan yang akan diganti plat nomornya, hal ini karena kendaraan akan dicek nomor dari kerangkanya dan juga mesin dari kendaraan tersebut.
- Membawa uang untuk membayar pajak dari kendaraan yang Anda miliki.
Syarat di atas bisa Anda pahami dan lakukan sebelum pergi ke kantor samsat untuk mengganti plat nomor kendaraan Anda. Lakukanlah pembayaran pajak dengan tepat waktu dan persiapkan juga syarat-syarat yang harus diperlukan sehingga Anda tidak perlu untuk bolak-balik ke rumah karena persyaratan yang kurang lengkap. Patuhi peraturan yang ada di setiap samsat di kantor daerah Anda, jika Anda mengalami kendala maka hubungi pihak samsat agar bisa membantu kendala yang Anda alami.
Originally posted 2021-12-22 13:16:46.