Cek UMKM

Begini Cara Cek Penerima UMKM, Apakah Anda Salah Satunya ?

Anda sudah mendaftar pada program bantuan UMKM ? untuk mengecek apakah Anda mendapatkan bantuan tersebut atau tidak, ada beberapa cara yang bisa Anda coba. Lalu bagaimana cara cek penerima UMKM tersebut, simak ulasan berikut.

Cara Cek Penerima UMKM Melalui E-Form BRI

Untuk dapat mengetahui status Anda apakah berhak menerima bantuan atau tidak, maka ada beberapa cara yang dapat Anda gunakan, berikut cara cek penerima UMKM eform BRI, antara lain:

  1. Pertama, kunjungi laman web e-form BRI pada https://eform.bri.co.id/bpum.
  2. Setelah itu, masukanlah nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  3. Cara cek penerima UMKM online BRI selanjutnya adalah dengan mengisi kolom verifikasi memakai kode yang ada pada layar, lalu klik proses inquiry.
  4. Jika sudah, maka akan muncul pemberitahuan yang ditujukan kepada pelaku UMKM tersebut, pemberitahuan ini menampilkan status Anda apakah menerima bantuan tersebut atau tidak.
  5. Apabila Anda benar-benar terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan, maka Anda dapat langsung mencairkan dana bantuan tersebut, Selain itu, Anda juga dapat mendatangi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, kartu ATM, Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak (SPTJM) dan KTP.
Baca Juga  maskapai penerbangan amerika serikat

Cara Cek Penerima UMKM Melalui BNI

Selain melalui e-form BRI, untuk mengecek status penerima bantuan UMKM juga dapat melalui e-form BNI, adapun cara cek penerima UMKM BNI adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, kunjungilah laman e-form BNI pada link banpresbpum.id
  2. Selanjutnya, Anda harus memasukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  3. Setelah itu, klik icon cari yang ada pada laman e-form.
  4. Kemudian akan muncul pemberitahuan terkait status penerimaan bantuan, apakan Anda berhak mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.
  5. Apabila Anda terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan UMKM maka untuk mencairkannya Anda dapat secara langsung mengunjungi kantor cabang Bank BNI terdekat dengan membawa beberapa dokumen penting, seperti: buku tabungan, kartu ATM, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga  merek maskapai penerbangan tts

Beberapa Masalah Pada Bantuan UMKM

Dalam berjalannya program bantuan UMKM ini juga tidak luput dari berbagai permasalahan yang kerap terjadi, adapun beberapa permasalahan tersebut antara lain:

  1. Saldo Belum Masuk Padahal Sudah Terdaftar di E-Form

Salah satu permasalahan yang kerap dialami oleh sebagian pelaku UMKM penerima bantuan adalah adanya saldo yang belum masuk ke rekening padahal sudah terdaftar di e-form, jika Anda sudah melakukan cara cek penerima umkm seperti penjelasan di atas namun saldo tersebut belum masuk bisa jadi hal ini dikarenakan kesalahan penulisan rekening atau adanya transaksi/kewajiban lain yang dimiliki oleh Anda selain transaksi penyaluran bantuan UMKM tersebut. Adapun solusi dari permasalahan ini, Anda disarankan untuk segera mengunjungi kantor cabang bank terdekat agar dapat mengetahui lebih lanjut terkait waktu dan jadwal pencairan bantuan.

  1. Rekening yang Dibekukan
Baca Juga  50 negara terkaya di dunia

Permasalah selanjutnya yang sering dialami oleh penerima bantuan UMKM ini adalah adanya rekening yang dibekukan, adanya pembekuan atau pemblokiran dana bantuan UMKM ini merupakan suatu prosedur keamanan. Rekening yang dibekukan hanya akan terjadi hingga penerima bantuan mendatangi kantor cabang terkait dan melakukan verifikasi serta melengkapi dokumen pencairan.

  1. Batas Waktu Pencairan

Bagi Anda para pelaku UMKM penerima program bantuan ini, batas waktu untuk melakukan pencairan dana adalah selama 3 bulan, jika dalam waktu itu Anda tak kunjung mengambilnya maka dana bantuan tersebut akan dikembalikan ke pihak pemerintah.

Nah, itulan ulasan mengenai cara cek penerima bantuan UMKM dengan menggunakan e-form BRI dan BNI. Yuk bagi Anda para pelaku UMKM, segera daftarkan diri Anda dalam program bantuan UMKM sekarang juga.

Originally posted 2021-08-18 14:50:07.